Kisah Rusdiharjo  Mantan Kabag Reserse Polda Kalbar Yang Jadi Kapolri  Ke 15

Lahir dari pasangan bangsawan jawa yakni  Gusti Pangeran Haryo Notoprodjo dan Raden  Ayu Soenarni Wongsonegoro pada 7 Juli tahun 1945. Rusdihardjo mulai sekolah di Sekolah Dasar Margorejo, Kecamatan Tayu, Pati. Di sekolah tersebut ia belajar dari kelas I hingga kelas IV, sedangkan kelas V hingga kelas VI Sekolah Dasar diselesaikan di WalikukunWidodaren, Ngawi.

Selesai menempuh pendidikan di sekolah Dasar kemudian Rusdihardjo melanjutkan sekolah di SMP Negeri I Tangerang pada tahun 1957. Tiga tahun kemudian, ia lulus dari SMP tersebut dan selanjutnya meneruskan pendidikan di SMA Regina Pacis, Bogor. Berpindah pindahnya tempat sekolah Rusdihardjo dikarenakan mengikuti pekerjaan ayahnya yang sering kali dipindahtugaskan, dari perkebunan satu ke perkebunan lainnya

Setamat SMA, Rusdihardjo memutuskan untuk masuk Akademi Kepolisian. Rusdihardjo resmi diterima di Akademi Kepolisian di Sukabumi pada tahun 1964. Kemudian ia lulus Baccaloreat PTIK pada tahun 1967 dengan pangkat Letnan Dua. Rusdihardjo kemudian ditempatkan sebagai perwira samapta di Komwil 73 (sekarang disebut polres) Jakarta Barat. Inilah awal karier bagi Rusdihardjo di Kepolisian.

Pada tahun 1971, Rusdihardjo melanjutkan pendidikan di PTIK tingkat (doktoral), yang diselesaikannya tahun 1974. Setelah menyelesaikan pendidikan di PTIK, selanjutnya Rusdihardjo mendapatkan tugas baru di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Kabag Reserse dari tahun 1974 sampai dengan 1979.

Pada tahun 1979, Rusdihardjo berhasil lulus testing Sesko ABRI bagian Kepolisian, sejak saat itulah, ia menjadi mahasiswa di Seskopol dan menyelesaikan pada tahun 1980. Pada tahun yang sama, Rusdihardjo mendapat Surat Keputusan (Skep) baru, yaitu pindah ke kesatuan utama reserse narkotika di Mabes Polri, Jakarta. Dua tahun kemudian, Rusdihardjo dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Polisi dan ditempatkan di Kanit II Sattama Serse Narkotik Mabes Polri. Berdasarkan pengalamannya di bidang narkotika, kemudian Letkol Polisi Rusdihardjo diangkat sebagai Kasubdit Reserse Narkotika di Mabes Polri.

Rusdihardjo memegang jabatan sebagai Kasubdit Resere Narkotika di Mabes Polri cukup lama, yakni hingga tahun 1989. Saat memangku jabatan tersebut, banyak hal yang telah dilakukan oleh Rusdihardjo, salah satunya adalah mengembangkan teknik dan taktik untuk menanggulangi masalah narkotika, teknik tersebut ditemukan oleh Rusdihardjo dan dinamakan Controlled Delivery. Teknik tersebut berhasil membongkar sindikat narkoba antarnegara, selanjutnya teknik ini kemudian digunakan dan di sahkan oleh semua anggota PBB pada bulan Februari 1988 melalui Sidang Umum Divisi Narkotika PBB di Wina.

Setelah memangku jabatan sebagai Kasubdit Reserse di Mabes Polri, kemudian selama tiga tahun hingga tahun 1992, Rusdihardjo diangkat menjabat sebagai Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan program Visit Indonesia Year 1990, selaku Kapolwil Yogyakarta, Rusdihardjo membentuk “turis polisi” yang modern dan ramah. Gagasan Rusdihardjo tentang tourist police tersebut mendapatkan dukungan yang kuat dari banyak kalangan

Ia menjadi Kapolri  ke 15 menggantikan Jenderal Polisi Roesmanhadi yang pensiun  pada 3 Januari 2020.

Saat terpilih menjadi Kapolri di Masa Pemerintahan Presiden KH. Abdurahman Wahid, Rusdihardjo sebenarnya tidak masuk hitungan kandidat calon Kapolri yang diusulkan oleh Kapolri Sebelumnya Jenderal Polisi Roesmanhadi . Kapolri Jenderal Roesmanhadi, lulusan Akpol 1969, tidak pernah menyorongkan nama seniornya, Rusdihardjo, lulusan Akpol (sarjana muda PTIK) tahun 1967. Roesman justru menyodorkan dua adik kelasnya kepada Presiden Abdurrahman Wahid, yakni Koordinator Staf Ahli Kapolri Inspektur Jenderal Bibit Samad Riyanto dan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Suroyo Bimantoro. Keduanya lulusan Akpol 1970.

Ada berbagai alasan sehingga nama Rusdihardjo tidak masuk nominasi. Pertama, karena lebih senior daripada Roesmanhadi. Kedua, dalam karier kepolisiannya, Rusdihardjo tidak pernah menjadi kepala kepolisian daerah (Kapolda).        

Saat itu, Roesman berharap banyak pada Gus Dur, panggilan akrab Abdurrahman. Berharap untuk menetapkan kapolri yang bisa menjalankan amanah reformasi. Bibit Samad Riyanto yang tergolong polisi jujur dan bersih dianggap yang bisa menjalankan amanah tersebut. Bibit termasuk polisi yang langka di Indonesia. Tapi nasib menjadi kapolri belum berpihak kepada Bibit. Presiden Abdurahman Wahid malah menunjuk Rusdiharjo untuk menjadi Kapolri pengganti Roesmanhadi yang akan pensiun.

Roesdiharjo dilantik menjadi Kapolri pada tanggal 4 Januari 2020 dan hanya menjabat  dengan masa tugas  singkat, yakni hanya Delapan bulan 18 hari,  yakni hanya sampai  22 September 2020. Pada 23 September 2020 ia dicopot dari jabatan Kapolri karena dinilai gagal menangani sejumlah kasus bom di Jakarta, dan lebih khusus lagi dipecat karena dianggap oleh Presiden Indonesia saat itu  Presiden KH. Abdurrahman  Wahid sendiri-tidak mau menangkap Tommy Soeharto ia digantikan oleh  Jenderal Polisi Surojo Bimantoro yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI

Setelah diberhentikan dengan hormat  dari Jabatan Kapolri ia mendapat tugas baru menjadi Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia, pada usia 55 tahun atau menjelang sisa lima tahun pensiun dalam jabatan karier Jenderal Polisi.

Pada tahun 2008KPK menyatakan Rusdiharjo tersandung kasus korupsi saat menjabat Duta Besar Republik  Indonesia di Malaysia. Ia ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta rupiah. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada KPK.  Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut.[3] Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Lebih dari 30 tahun, Rusdihardjo mengabdikan diri untuk negara. Namun di jabatan terakhirnya sebagai Dubes RI untuk Malaysia, Rusdihardjo tersandung kasus korupsi.    Rusdihardjo akhirnya divonis Pengadilan Tipikor 2 tahun penjara beserta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 815 juta. Rusdihardjo pun menangis dan kecewa, karena merasa nila setitik telah merusak susu sebelanga.                  

“Saya manusia biasa yang bisa gembira, bisa kecewa dan sedih seperti Anda juga. Dalam kasus ini, secara jujur saya kecewa namun saya tetap mengharapkan yunior-yunior saya, apakah yang di kepolisian, apakah di angkatan lain, apakah di Deplu, untuk tetap tak patah semangat dalam fight crime melindungi rakyat,” kata Rusdihardjo terbata-bata usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sumber :

Leave a Reply