Kisah Tentang Mimpi Terwujudnya Provinsi Kapuas Raya

Nuan tenang, janji baru telah tiba. Minta relanya.

Dalam panggung politik Kalbar, janji adalah bak bumbu dapur. Tak ada kampanye yang seru tanpa taburan janji manis. Apalagi kalau bicara soal pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Seperti halnya penantian fans sepak bola terhadap kemenangan Timnas. Nasyarakat di lima kabupaten—Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau—dijanjikan “provinsi idaman” tiap lima tahun sekali. Sayangnya, realisasi masih lebih jarang muncul ketimbang kemunculan beruang madu di alam liar.

Kali ini, Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, Maman Abdurrahman, datang bak juru selamat yang memancarkan cahaya dari balik podium. Dengan semangat yang lebih bergelora dari pawai 17 Agustus, ia berujar tegas, “Saya pastikan usulan Sutarmidji soal pemekaran Kapuas Raya disetujui 2027!” Lho, kok 2027 lagi? Bukankah janji ini sudah berulang sejak Sutarmidji mencalonkan diri jadi gubernur lima tahun lalu? Ini bisa dibilang kejutan politik terbaru. Wahai orang timur, catat itu ya..!

Tak ketinggalan, Ria Norsan, pesaing berat Sutarmidji dalam Pilgub Kalbar, ikut-ikutan membubuhkan tanda tangan di buku janji Kapuas Raya. Berduet dengan Krisantus, yang kebetulan orang timur Kalbar. Mereka melantunkan lagu janji yang sama. Meski nadanya terdengar seperti siaran ulang. Mungkin mereka berharap, dengan gencarnya janji Kapuas Raya, masyarakat di timur Kalbar akan tersihir dan langsung mengisi kertas suara mereka. Ah, politik!

Namun, di antara ramai-ramainya janji yang beterbangan seperti spanduk kampanye di pinggir jalan, ada satu nama yang agak malu-malu kucing, Muda Mahendrawan. Entah mengapa, beliau tampaknya masih sedikit ragu untuk ikut dalam festival janji Kapuas Raya. Mungkin Muda sadar, membuat janji soal provinsi baru ibarat menjanjikan salju turun di tengah Pontianak, keren sih kalau beneran terjadi, tapi hampir mustahil.

Sebenarnya, rakyat di lima kabupaten itu mungkin sudah kenyang dengan janji-janji Kapuas Raya. Tapi, layaknya menonton sinetron yang ceritanya muter-muter tapi tetap bikin penasaran, mereka menunggu sambil berharap, siapa tahu kali ini berbeda. Mungkin saja di 2027 nanti, suara pemekaran benar-benar menggema di Senayan, dan Kapuas Raya tak lagi sekadar bahan obrolan di warung kopi.

Apakah Kapuas Raya bakal terwujud? Entahlah, kita tunggu saja. Yang pasti, di politik, janji adalah bumbu, dan bumbu itu, meski sering basi, tetap disukai orang.

Wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 km2 atau kurang lebih 1,13 kali luas Pulau Jawa. Dilihat dari luasnya itu, Kalbar merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia setelah Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah penduduk Kalbar mencapai 4,4 juta jiwa dan tersebar di 14 kabupaten/kota. Berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayahnya, tingkat kepadatan penduduk provinsi ini sangat rendah, yaitu 31 jiwa/km2. Penyebaran penduduk lebih terkonsentrasi di daerah pesisir, sedangkan tingkat kepadatan penduduk di daerah pedalaman relatif lebih jarang dengan infrastruktur transportasi jalan yang masih sangat minim.

Provinsi Kalimantan Barat sangat potensial dimekarkan agar kehidupan masyarakatnya sejahtera. Potensi tersebut bukan semata-mata didasarkan atas luas wilayahnya, tetapi juga atas dasar kondisi sumber daya alam yang cukup besar, geografi, geologi, dan kondisi strategis lainnya seperti perbatasan dengan negara lain. Jika dimekarkan akan terdapat kewenangan yang cukup dan koordinasi yang baik dalam sistem pemerintahannya, maka sudah selayaknya Provinsi Kalimantan Barat dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat (induk), Provinsi Kalimantan Barat bagian timur, dan Provinsi Kalimantan Barat bagian selatan.

Luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Barat tersebut merupakan salah satu penyebab betapa panjangnya rentang kendali pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Disamping itu, keterbatasan infrastruktur di daerah menyebabkan lambannya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari kondisi geografi wilayah maupun kondisi obyektif pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat yang masih serba ketertinggalan tersebut, maka sudah saatnya masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan penataan ulang daerah otonom yang ada. Isu pemekaran daerah selama ini sudah menjadi topik bahasan yang hangat di kalangan masyarakat Kalimantan Barat.

Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi). Kabupaten Sintang mencoba mempromosikan diri untuk layak menjadi Ibu kota dari Provinsi Kapuas Raya. Sebuah wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini diajukan pada tahun 2006 atas dasar usulan Bupati Sintang saat itu serta rekomendasi Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat pada saat itu. Dua tahun kemudian tepatnya tahun 2008 wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya mendapatkan dukungan politik dari anggota komisi II DPR RI sehingga sampai pada harus dipenuhinya persyaratan berupa rekomendasi dari Gubernur. Proses pemekaran provinsi Kapuas Raya mengacu pada peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota. Sedangkan pemekaran wilayah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Dari Peraturan Pemerintah tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berupaya mendapatkan surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat yang berupa rekomendasi pelepasan aset Provinsi Kalimantan Barat yang berada di kawasan timur. Pengajuan Provinsi Kapuas Raya terkendala karena adanya persyaratan administrasi yang harus terpenuhi sesuai pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007.

Adapun persyaratan administrasi yang membuat sampai saat pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang merupakan Provinsi pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana berikut :

  1. Persetujuan teknis dari Bupati/Walikota yang mencakup wilayah Kabupaten/Kota yang akan menjadi Provinsi Kalimantan Barat , karena dari lima Kabupaten diwilayah yang akan jadi Provinsi Kapuas Raya yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kapuas Hulu baru Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau yang resmi mengeluarkan persetujuan teknis oleh Bupati yang menjabat sisanya belum ada menyatakan persetujuan teknis secara resmi.
  2. Persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota di wilayah yang akan dimekarkan, persetujuan dari DPRD Provinsi Induk serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang juga belum didapat.
  3. Kesiapan dan dukungan anggaran dari Provinsi Induk dan Pemerintah Pusat terkait pembangunan sarana dan dukungan anggaran untuk Provinsi Baru yang juga masih belum ada.

Melihat banyaknya syarat yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah provinsi baru bernama Kapuas Raya maka akan terlihat bahwa rencana pembentukan provinsi ini masih merupakan mimpi yang belum tercapai.

Sumber :

  • artikel dikolom Facebook  Rosadi Jamani Dosen UNU Kalimantan Barat/ Ketua Satupena Kalbar 2024 Agustus 2024
  • Bella Septiani,Erdi dan Sugino. ‘Faktor –Faktor Yang Menghambat Terbentuknya Provinsi Kapuas Raya Sebagai Provinsi Baru  Di Kalimantan Barat. Dalam Jurnal Aspirasi.

Leave a Reply