
Jabatan wali kota adalah jabatan kepala daerah untuk daerah Kota. Jabatan Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni kepala daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Sejak jaman reformasi Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan Kepala Daerah Langsung setiap lima tahun sekali, sebelum era reformasi 1998 , Walikota dan Wakil Walikota dipilih anggota DPRD Kota atas restu dan rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat dan Menteri Dalam Negeri.
Wali kota merupakan jabatan politis dengan masa bakti lima tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali dengan batas maksimal dua periode jabatan dan bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika ada PNS yang berminat mengajukan diri menjadi Calon Walikota maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai PNS.
Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan menetapkan status Pontianak sebagai stadsgemeente. R. Soepardan ditunjuk menjadi syahkota atau pemimpin kota saat itu. Jabatan Soepardan berakhir pada awal tahun 1948 dan kemudian digantikan oleh Ads. Hidayat.
Pembentukan stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak diubah dan digantikan dengan Undang-undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP.
Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak, sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Praja Pontianak diubah dengan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak, kemudian dengan Undang-undang No.5 Tahun 1974, nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah mengubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak, sebutan Kotamadya Potianak diubah kemudian menjadi Kota Pontianak.
Walikota Pontianak berkantor di Kantor Walikota Jalan Rahadi Oesman yang menghadap taman alun Kapuas di pinggir sungai Kapuas, secara administratif, berada di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota. Gedung Kantor Walikota Pontianak yang sekarang dibangun pada awal dekade 1980-an di era Walikotamadya Tubagus Hisny Halir dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri ad-interim Sudharmono, S.H. pada 8 Januari 1983. Sejak ditetapkan sebagai wilayah Kota Pontianak tahun 1946 sampai sekarang walikota Pontianak telah dijabat oleh 13 orang walikota sebagai berikut :
1. R Soepardan periode 1947- 1948
2. Ads. Hidayat periode 1948 -1950
3. Ny. Rohana Muthalib periode 1950 – 1953
4. Soemartoyo periode 1953- 1957
5. A Muis Amin period 1957 – 1967
6. Siswoyo periode 1967 – 1973
7. Muhammad Barir,periode SH 1973 -1978
8. Tubagus Hisny Halir periode 1978 – 1983
9. H.A Madjid Hasan period 1983 -1993
10. Ralex Anwar Siregar,S.Sos periode 1993 – 1998
11. dr.H Buchary A Rahman periode 1998-2008
12. Sutarmidji, SH, M.Hum periode 2008 -2018
13. Edi Rusdi Kamtono, MT periode 2018 -2029