Membawa 20 Kilogram Sabu Bandar di Vonis Mati di Bengkayang
KALBARHISTORY.COM (Bengkayang),- Pengadilan Negeri Bengkayang melakukan sidang kepada 4 (empat) orang terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yakni, DD, BD, J dan R. Kamis, 20 Februari 2025. Pada kasus tersebut ke empat terdakwa di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang di bacakan dengan tegas dan lantang “Para Terdakwa tersebut di hukum mati…