

Provinsi Kalimantan Barat berdiri dan lahir dalam perjuangan panjang setelah Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dicetuskan Presiden Sukarno pada 17 Agustus 1945, secara yuridis Provinsi Kalimantan Barat lahir berdasarkan Undang Undangan No. 25 Tahun 1956, efektif 1 Januari 1957, tapi baru benar-benar bernapas pada 28 Januari 1957, saat pemerintahan lengkap terbentuk.
Sebelumnya, Kalbar adalah wilayah tua yang terlalu sering ganti wajah kekuasaan. Dari Kerajaan Tanjungpura, Sambas, Mempawah, Pontianak, Landak, Sanggau, Tayan, Sintang, Kubu, Matan, hingga total 13 kerajaan, lalu disatukan paksa oleh kolonial Belanda sebagai Residentie Westerafdeeling van Borneo dengan Pontianak sebagai ibu kota. Pasca-kemerdekaan, sempat menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat di era RIS, dibubarkan tahun 1950, lalu Kalimantan dipotong menjadi tiga provinsi. Pulau raksasa itu dibagi seperti kue ulang tahun: bukan karena adil, tapi karena terlalu besar untuk diurus dengan sabar.
Dari 14 Kabupaten Kota yang ada diwilayah Provinsi Kalimantan Barat semuanya berawal dari Kesultanan, Kerajaan –Kerajaan Kecil yang berdiri di sepanjang aliran sungai yang mengitari wilayah pesisir Kalimantan Barat. Dari yang tertua ada Kesultanan Sintang yang berdiri 1362, atau berusia lebih dari 600 tahun hingga pemerintahan modern yang lahir dari reformasi melalui pemekaran wilayah yakni Kabupaten Kubu Raya yang berdiri 17 Juli 2007.
Kesultanan kecil itu kemudian membubarkan diri bermetafosis menjadi swap raja atau wilayah yang mengikatkan diri pada strukttur administrasi terpusat dalam Negara Kesatuan, secara budaya keberadaan kesultanan tetap diakui sebagai bagian dari sejarah dan budaya lokal dan menjadi tokoh panutan masyarakat walaupun secara administratif hukum dan politik kesultanan tersebut tidak memiliki kekuasaan pemerintahan lagi.